img_title
Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb Lokal – Usia kasus penganiayaan yang menyeret nama Agnes Gracia Haryanto, Hakim pengadilan Jakarta Selatan memvonis hukuman 3,5 tahun.

Sempat ngaku diperkosa oleh David Ozora, benarkah Agnes Gracia ikut terlibat dalam penganiayaan berencana. Penasaran? Simak artikel berikut!

Motif Agnes Soal Ngaku Diperkosa

Twitter/MurtadhaOne1
Foto : Twitter/MurtadhaOne1

Hasil sidang Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan David Ozora, Hakim membeberkan pengakuan Agnes soal motif kekasihnya, Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora.

"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (Agnes Gracia Haryanto) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," ujaf Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun dalam pemeriksaan di sidang, Mario Dandy disebut semakin marah karena Agnes mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk berhubungan badan alias diperkosa oleh David pada hari itu.

"Anak dipaksa oleh anak korban," kata Sri.

Nyatanya, Agnes terbukti hanya mengarang soal cerita dirinya diperkosa oleh David Ozora. Pasalnya, Agnes Gracia tak mengalami trauma dan malah melakukan hubungan badan bersama sang kekasih, Mario Dandy.

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," jelas Sri.

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," tambahnya.

Putusan Sidang

Twitter/MurtadhaOne1
Foto : Twitter/MurtadhaOne1

Hasil pertimbangan fakta itu, Agnes Gracia Haryanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Pihak polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada beberapa waktu lalu.

Ketiga orang itu adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan Agnes Gracia Haryanto selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Topik Terkait