img_title
Foto : Viva.co.id

IntipSeleb Lokal – Sidang putusan banding Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hasil putusan itu adalah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo sehingga ia akan tetap dihukum mati.

Seperti apa sidang putusan banding yang digelar secara terbuka itu? Berikut artikelnya.

Putusan Sidang

YouTube
Foto : YouTube

Sidang putusan banding Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf digelar sesuai urutan berkas banding yang diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53, 54, 55 dan 56/PID/2023/PT DKI.

Ferdy Sambo dengan nomor berkas 53 akan menjadi terdakwa pertama yang ditentukan nasibnya. Kemudian disusul tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Sesuai dengan nomor perkara di Pengadilan Tinggi, yang duluan adalah nomor 53 atas nama terdakwa Ferdy Sambo. Mudah-mudahan berikutnya nomor 54 atas nama terdakwa Putri Candrawathi dan seterusnya dalam satu hari," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan.

Pada sidang, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Banding Hukuman Mati

tvOnews
Foto : tvOnews

Pada sidang vonis lalu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijatuhkan vonis yang berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini. Kemudian, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi, vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf, dan vonis 13 tahun penjara untuk terdakwa Ricky Rizal.

Topik Terkait