IntipSeleb Lokal – Senin, 10 April 2023, agenda putusan hukuman untuk AG atau Agnes Gracia terdakwa anak kasus penganiayaan David dibacakan. Kekasih Mario Dandy itu divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun. Lantas, apa yang menjadi pertimbangannya? Berikut informasinya.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis AG
Sidang kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor, David digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan siang ini. Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara mengungkap satu hal yang akhirnya memberatkan vonis terhadap AG, yakni kondisi David yang sudah di ICU hampir 50 hari dan berpotensi cacat permanen.
"Anak korban (David Ozora) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," tutur Hakim Sri Wahyuni di ruang sidang, Senin, 10 April 2023.
Lebih lanjut, dibeberkan setidaknya 3 poin yang meringankan hasil vonis hukuman AG. Pertama yakni usia AG yang masih 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Kedua, Anak AG disebut-sebut menyesali perbuatannya. Dan yang ketiga, kondisi orang tua AG yang sedang sakit parah.
"Anak AG masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Bahwa anak menyesali perbuatannya, anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," ungkap Sri Wahyuni.
AG Divonis 3,5 Tahun
Sebelumnya, Hakim mengumumkan hasil putusan sidang bahwa AG terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Ia kemudian dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan.
"AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.