"Anak AG masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Bahwa anak menyesali perbuatannya, anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," ungkap Sri Wahyuni.
AG Divonis 3,5 Tahun
Baca Juga :
Foto : Twitter/Paltiwest
Sebelumnya, Hakim mengumumkan hasil putusan sidang bahwa AG terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Ia kemudian dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan.
"AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.