img_title
Foto : Twitter/MurtadhaOne1

IntipSeleb Lokal – Sri Wahyuni Batubara selaku Mejelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

AG divonis tiga tahun enam bulan, karena telah terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak ulasan berikut ini!

AG Divonis 3,5 Tahun

Twitter/@bangg_joe
Foto : Twitter/@bangg_joe

Dalam pantauan Intipseleb, AG divonis tiga tahun enam bulan atas kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," sambungnya.

Dilarang Ambil Foto dan Video

Twitter/MurtadhaOne1
Foto : Twitter/MurtadhaOne1

Lebih lanjut, sebelumnya Djumyanto mengimbau kepada sejumlah awak media yang akan melakukan peliputan sidang vonis untuk tidak mengambil foto atau video saat persidangan berlangsung.

Dalam keteranhannya, hal tersebut sudah diatur dalam aturan peradilan anak.

"Maaf, tidak boleh melakukan peliputan gambar, gambar itu tentu baik foto maupun video," katanya

"Dasarnya Pasal 19 ayat 1 dan 2 UU Sistem Peradilan Anak. Karena terdakwa hadir di sana kan nanti silakan dibaca Pasal 19 ya, di sana kan tidak boleh identitas itu diekspos," katanya lagi.

Sekedar informasi, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Topik Terkait