Dilarang Ambil Foto dan Video
Foto : Twitter/MurtadhaOne1
Baca Juga :
Lebih lanjut, sebelumnya Djumyanto mengimbau kepada sejumlah awak media yang akan melakukan peliputan sidang vonis untuk tidak mengambil foto atau video saat persidangan berlangsung.
Dalam keteranhannya, hal tersebut sudah diatur dalam aturan peradilan anak.
"Maaf, tidak boleh melakukan peliputan gambar, gambar itu tentu baik foto maupun video," katanya
"Dasarnya Pasal 19 ayat 1 dan 2 UU Sistem Peradilan Anak. Karena terdakwa hadir di sana kan nanti silakan dibaca Pasal 19 ya, di sana kan tidak boleh identitas itu diekspos," katanya lagi.
Sekedar informasi, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.