IntipSeleb Lokal – Pada hari ini, Senin, 10 April 2023 pihak pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang mediasi terkait wanprestasi antara Tamara Bleszynski dan kakaknya, Ryszard Bleszynski.
Kedua belah pihak hadir didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak ulasan berikut ini!
Mediasi Gagal
Dalam pantauan Intipseleb, Tamara Bleszynski hadir ditemani oleh kuasa hukumnya, Djohansyah, ia hadir mengenakan pakaian warna hitam bermotif. Sementara sang kakak, Ryszard Bleszynski turut hadir didampingi kuasa hukumnya.
Kasis wanprestasi antara Tamara Bleszynski dengan kakaknya, Ryszard Bleszynski belum menemukan titik terang. Sidang mediasi hari dinyatakan gagal alias sama-sama tidak mencapai kesepakatan.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Djohansyah, selaku kuasa hukum Tamara Bleszynski.
Kendati demikian, meski dinyatakan gagal, akan tetapi selama Majelis Hakim belum memutuskan suatu perkara, kedua belah pihak bisa berdamai.
"Jadi gini disepakati oleh mediator tadi kami sudah tanda tangan bahwa mediasi ini gagal, tapi hukum acara perdata mengatakan selama pengadilan hakim belum memutuskan suatu perkara masih bisa dilakukan perdamaian," kata Djohansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Alasan Mediasi Gagal
Lebih lanjut, adapun alasan mediasi gagal, lantaran Ryszard Bleszynski sebagai penggugat bersikeras ingim Tamara Bleszynski membayar sesuai nilai gugatan.
"Mediasi tadi satu jam, salah satu mediasi yg terlama yang pernah saya jalani. Di dalam, pembicaraan cukup alot, pada intinya pihak gugat meminta untuk sesuai dengan nilai," kata Djohansyah.
Dalam keterangan tambahannya, Tamara Bleszynski sudah bersedia membayar biaya pengobatan ayahnya tanpa bunga yang berjumlah Rp800 juta. Hutang tersebut akan dibayarkan setelah hotel warisan yang berada di kawasan Puncak, Jawa Barat sudah terjual.
"Tamara sudah mau, ya sudah kalau gitu kita bayar dengan hotel dijual, setelah dipotong bagian Tamara, sederhana sekali," tutur Djohansyah.
"Karena hotel bukan punya orang lain, hotel ini punya pihak yang sakit, yaitu bapaknya mereka. Ya udah karena hotel ini punya dia, dibayar dulu utangnya harusnya," sambungnya.
Pihak penggugat mengatakan jika nilai gugatan yang mengharuskan Tamara Bleszynski membayar Rp4 miliar membuatnya merasa keberatan.
"Penggugat maunya tetap dibungakan, bunga-bunga senilai 4 miliar sampai dengan hari ini. Jadi mba Tamara keberatan," tandas Djohansyah kuasa hukum Tamara Bleszynski.