Kendati demikian, meski dinyatakan gagal, akan tetapi selama Majelis Hakim belum memutuskan suatu perkara, kedua belah pihak bisa berdamai.
"Jadi gini disepakati oleh mediator tadi kami sudah tanda tangan bahwa mediasi ini gagal, tapi hukum acara perdata mengatakan selama pengadilan hakim belum memutuskan suatu perkara masih bisa dilakukan perdamaian," kata Djohansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Alasan Mediasi Gagal
Lebih lanjut, adapun alasan mediasi gagal, lantaran Ryszard Bleszynski sebagai penggugat bersikeras ingim Tamara Bleszynski membayar sesuai nilai gugatan.
"Mediasi tadi satu jam, salah satu mediasi yg terlama yang pernah saya jalani. Di dalam, pembicaraan cukup alot, pada intinya pihak gugat meminta untuk sesuai dengan nilai," kata Djohansyah.
Dalam keterangan tambahannya, Tamara Bleszynski sudah bersedia membayar biaya pengobatan ayahnya tanpa bunga yang berjumlah Rp800 juta. Hutang tersebut akan dibayarkan setelah hotel warisan yang berada di kawasan Puncak, Jawa Barat sudah terjual.