img_title
Foto : Instagram/showimah

"Tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, masuk rumah melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan, itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas. Memang, membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran," jelasnya.

"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2% dari Rp 4,7 miliar itu sama sekali belum ditagihkan," sambungnya.

Bukan cuma itu, Prastowo pun menuturkan bahwa surat SPT untuk Soimah itu perihal pembayaran pajak bulan Maret 2023 ini. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Kata Soimah Soal Oknum Pajak

Instagram/showimah
Foto : Instagram/showimah

Sebelumnya, Soimah mengaku telah didatangi oleh orang yang mengaku dari pejabat pajak. Hal ini terjadi pada tahun 2015 silam.

"Tahun 2015, datang ke rumah, orang pajak buka pagar tanpa kulonuwun (permisi) tiba-tiba di depan pintu yang seakan-akan saya mau melarikan diri," ungkap Soimah dilansir IntipSeleb dari YouTube Blakasuta sebagaimana telah diberitakan sebelumnya.

Topik Terkait