"Di mana beliau tersangka RAT (Rafael) ini di tahun 2011 sampai 2015, dia adalah Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I," jelas Firli.
Hasil Rekap Data
Pada 2019 kekayaan Rafael Alun meningkat menjadi Rp44,8 miliar. Kemudian merujuk Laporan Harta Kekayaannya Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 2020, Rafael memiliki kekayaan Rp55,65 miliar.
"Jadi ini data yang kami dapatkan, di mana tahun 2019, di mana tahun 2015, di mana tahun 2012 semuanya kelihatan," kata Firli.
Firli menjelaskan Rafael diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Menurut Firli, dengan jabatan itu, Rafael menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
"Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.