Jonathan lantas menyinggung peran jaksa sebagai pihak yang mempunyai otoritas terhadap status AG. Ia bahkan juga menuliskan akun Twitter Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD.
“Jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan AG terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal," tuturnya.
"Apa arti pernyataan "sah dan meyakinkan" ini kalo tuntutannya tidak maksimal? Dalilnya apa @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini," imbuhnya.
Unggahan itu sendiri dibarengi dengan foto dari Tolak Angin.
Sindir Jaksa Tak Bisa Berhitung
Di postingannya yang lain, Jonathan Latumahina menyindir JPU yang tidak bisa hitung-hitungan. Apalagi jika merujuk pasal tuntutan terhadap Agnes Gracia, masa hukuman maksimal yakni 12 tahun dibagi dua menjadi 6 tahun penjara. Hal itu lantaran Agnes Gracia masih di bawah umur.
Namun, alih-alih 6 tahun, JPU hanya menuntut kekasih Mario Dandy itu 4 tahun penjara.