Atas kasus yang menyeret namanya ini, Razman Arif Nasution diancam dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Duduk Perkara Status Tersangka Razman Arif Nasution
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, pengacara Tanah Air, Hotman Paris telah melaporkan seterunya, Razman Arif Nasution, ke polisi karena diduga telah melakukan pencemaran nama ibu. Selain itu, pengacara yang lahir kini berusia 63 tahun itu juga melaporkan mantan Asisten Pribadi (Aspri) dirinya dulu, Iq lima Kim.
Laporan ini sendiri dilayangkan oleh Hotman karena dirinya geram dituding. Ketika itu, Hotman mengaku menerima tudingan melakukan pelecehan seksual kepada mantan Asprinya, Iqlima Kim.
Sebelumnya juga, Razman Arif Nasution berencana ingin berdamai dengan Hotman Paris. Hal yang sama juga ingin dilakukan oleh Iqlima Kim.
Adapun, laporan Hotman terhadap Razman dan juga Iqlima Kim tersebut telah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022. (jra)