img_title
Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb LokalAgnes Gracia alias AG diduga terkibat penganiayaan David Ozora, yang dilakukan Mario Dandy. Hal itu buat AG dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasaran dengan nasib AG dengan hukumannya? Berikut artikel lengkapnya.

Dituntut JPU

Berbagai sumber
Foto : Berbagai sumber

Tersangka di bawah umur, AG telah jalani sidang kasus dugaan penganiayaan David Ozora, Rabu, 5 April 2023. Dalam sidang itu, JPU membacakan tuntutan untuk remaja usia 15 tahun itu.

Dirinya dituntut hukuman penjara di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA)

"Terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi setelah sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.

Harapan untuk AG

Instagram/mimi.julid
Foto : Instagram/mimi.julid

Syarief juga menuturkan bahwa jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi AG.

Hal yang memberatkan AG adalah perbuatannya bersama tersangka lain yang menyebabkan luka berat kepada korban. Hal yang meringankan adalah usia AG yang masih muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

Seperti diketahui, Mario Dandy satriyo dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak. (jra)

Topik Terkait