img_title
Foto : Instagram/_broden

IntipSeleb Lokal – Ayah Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan gratifikasi. Tapi ketua KPK sebut ia tak takut dengan hukuman penjara.

Melainkan lebih takut jika dimiskinkan. Berikut artikel lengkapnya.

Takut Dimiskinkan

Berbagai Sumber
Foto : Berbagai Sumber

Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Setelah Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Kejadian tersebut saat Rafael Alun Trisambodo menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

Saat konferensi pers kasus Rafael Alun Trisambodo, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pelaku korupsi tidak takut dengan ancaman hukuman yang akan dijalaninya. Tapi para pelaku lebih takut, jika dirinya dimiskinkan.

"Pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya dia dihukum, tapi para koruptor sangat takut apabila dia dimiskinkan," kata Firli di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.

Alat Bukti

viva.co.id
Foto : viva.co.id

Dalan kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo. Penyidik KPK mendapatkan barang bukti lain yang disita, yaitu safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box disalah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro.

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman RAT beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

"Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, dana uang dengan pecahan mata uang rupiah," kata Firli.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Topik Terkait