IntipSeleb Lokal – Ayah Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan gratifikasi. Tapi ketua KPK sebut ia tak takut dengan hukuman penjara.
Melainkan lebih takut jika dimiskinkan. Berikut artikel lengkapnya.
Takut Dimiskinkan
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Setelah Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Kejadian tersebut saat Rafael Alun Trisambodo menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.