img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb Lokal – Artis Tanah Air, Ferry Irawan enggan mengakui tudingan yang dialamatkan kepadanya dari sang istri, Venna Melinda, yakni dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bantahan pihak Ferry ini disampaikan, bukan hanya dirinya, namun juga keluarga dan kuasa hukumnya.

Kembali menanggapi bantahan Ferry, pihak Venna, melalui kuasa hukumnya, Noor Akhmad Riyadhi, mengaku tidak ambil pusing dengan klaim pihak Ferry itu. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Venna Melinda Bantah Klaim Ferry Irawan

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Noor menganggap pihaknya telah memiliki dua bukti kuat untuk menegaskan tudingan tindak KDRT Ferry. Maka dari itu, katanya, Ferry kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Bukan hanya itu, bahkan, kasus yang menyeret Ferry ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri Kota. Diketahui, Ferry telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

"Ya lihat aja lah nanti pas sidang di Polda Jatim. Soalnya Polisi juga gak mungkin menetapkan tersangka, kalau gak ada bukti yang kuat," ungkap Noor Akhmad usai jalani sidang gugatan cerai Venna Melinda di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 Maret 2023.

Soal Rekonvensi

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Selain itu, Noor juga membahas soal adanya keberatan dari kliennya mengenai pembelaan dari Ferry Irawan. Menurut Noor, hal tersebut bakal dimasukkan ke dalam rekonvensi pada sidang gugatan cerai, yang nantinya dibalas melalui jawaban di saat persidangan nanti.

"Itu nanti kami akan dimasukkan ke dalam jawaban rekonvensi. Emang dari pihak penggugat di dalam dakwaannya memang tidak ada seperti itu, makanya nanti kami akan balas di jawaban," terangnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ferry Irawan telah dilaporkan oleh istrinya sendiri, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota atas dugaan tindak KDRT. Lokasi kejadian itu terletak di sebuah hotel di kawasan Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023.

Kini, Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini setelah pihak penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan barang bukti. (nes)

Topik Terkait