img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb Lokal – Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, menjelaskan, sidang perdana kasus penganiayaan terhadap kliennya baru selesai dilaksanakan pada Rabu, 29 Maret 2023. Sebelum sidang digelar, pihaknya dengan tegas menolak proses musyawarah diversi.

"Hari ini, perlu saya sampaikan ke teman-teman semuanya, ini sidang, baik diversi maupun sidang pembacaan dakwaan, sidang perdana tadi itu sidang tertutup. Mohon dimaklumi sehingga tidak banyak yang bisa kami sampaikan," ungkap Melisa Anggraini kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Maret 2023.

Bagi pihaknya, musyawarah diversi sulit untuk diterima. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Sidang Diversi Gagal

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Pasalnya, menurut Mellisa, kliennya menerima dampak yang sangat fatal atas kejadian penganiayaan tersebut. Itu menjadi salah satu alasan musyawarah diversi enggan diterima oleh pihak David.

"Setelah disampaikan oleh kami terkait diversi tidak bisa dilakukan," katanya.

"Nah, seketika dinyatakan gagal, langsung diagendakan pada saat itu juga, kita turun ke bawah, masuk ke ruang sidang anak untuk agenda pemeriksaan yang pertama itu sidang pembacaan dakwaan," sambung kuasa hukum David itu.

Agnes Didakwa Pasal Berlapis

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Di sidang perdana ini, Agnes didakwa dengan beberapa pasal berlapis. Menurut keterangan Mellisa, apa yang didakwakan kepada Agnes masih sama dengan proses penyidikan sebelumnya.

"Dalam pembacaan dakwaan, pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, penganiayaan berat berencana dengan tuntutan dakwaan alternatif, Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancamannya 5 tahun, dan Pasal 355 penganiayaan berat juncto 56 KUHP tentang pembantuan pidana, yang ancaman pidananya 12 tahun," terangnya.

"Yang tadi kami sampaikan bahwa pasalnya masih pada pasal 355 penganiayaan berat berencana juncto pasal 56, kemudian pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu ancaman pidananya 5 tahun. Sifat dakwaannya alternatif," sambungnya.

Besok, Kamis, 30 Maret 2023, pihak Agnes berencana untuk mengajukan eksepsi. Hal ini disampaikan lagi oleh Mellisa.

"Nah, karena besok, tadi kuasa hukum dari pihak AG, akan melakukan yang namanya eksepsi atau bantahan besok sidang lanjutannya," pungkasnya.

Topik Terkait