Aturan Pendistribusian Royalti Menurut Once
Meski begitu, Once menganggap semua orang bisa berkomentar apa pun soal pendistribusian royalti. Namun, Once menjelaskan, aturan soal itu sudah diatur dengan jelas.
"Saya ingin katakan bahwa aturan sudah ada, aturan hukum. Dan itu positif. Jika ada punya temen profesor atau ahli hukum, boleh berpendapat. Tapi, hukum positif Indonesia sudah mengatakan dan sudah mengatur semua soal pendistribusian royalti itu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional," ucapnya.
Untuk besaran bayaran yang harus dikeluarkan oleh penyanyi yang membawakan lagu musisi lain, menurut Once, juga sudah diatur. Kata Once, untuk besaran bayaran tersebut tidak ditentukan secara seenaknya.
"Dan itu, semua dikumpulkan bukan dengan ketok-mengetok harga seenaknya. Tapi, berdasarkan tarif yang diatur lewat peraturan pemerintah, putusan menteri. Jadi, semua tuh ada aturannya," tuturnya.
Menegaskan, Once mempersilakan pihak mana pun untuk beropini soal pendistribusian royalti. Namun, ia tetep kekeh dengan pandangannya itu.