Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan hasil mediasi.
"Hari ini agenda laporan mediasi dari 2 Minggu lalu, sudah di nyatakan gagal," kata Teguh Putra selaku kuasa hukum Aldila Jelita.
"Jadi kami tadi ada kesepakatan, hari ini langsung lanjut pembuktian namun karena pengajuannya secara e-court, jadi pembuktian tak bisa, rangkaiannya tunggu jawaban dan lain-lain," tuturnya lagi.
Dilanjutkan Pada 10 April 2023 dengan Agenda Pembuktian
Sidang kemudian akan dilanjutkan pada 10 April 2023 mendatang, dengan agenda pembuktian.
"10 April (agenda) pembuktian, bukti tertulis, saksi dua orang, hari ini sebenarnya sudah siap, saksi mba Nana mba Lili sudah hadir, majelis gak berkenan, karena sistem e-court oleh karena itu ditunda sampai tanggal 10 April," tutur Teguh Putra.