"Ya sesuai dengan berita yang beredar, itulah yang ada," Ujar Asep Muhammad Ali Nurdin selaku kepala Pengadilan Agama Bandung.
"Kalau yang mendaftarkan, sesuai di sini, cerai talak dari (pihak) laki-laki. Kalau yang perempuan maju itu namanya cerai gugat," ungkapnya lagi tertuju pada pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa. (bbi)
Baca Juga :