img_title
Foto : Instagram/@alshadahmad

Sempat Jalani Mediasi

Berbagai sumber
Foto : Berbagai sumber

Bahkan keduanya sempat menjalani mediasi, sebelum akhirnya berpisah alias cerai. Dalam keterangan Asep Muhammad Ali Nurdin mediasi merupakan salah satu prosedur gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan.

"Pasti (ada mediasi), yang namanya perkara gugatan tanpa terkecuali. Setiap perkara gugatan apapun bentuknya, gugatan hak asuh anak, gugutan cerai, gugatan harta, pembatalan nikah, waris itu pasti ada mediasi," tuturnya.

"Karena wajib setiap perkara gugatan, wajib dilakukan mediasi. Kalau tidak dilakukan mediasi, maka nanti putusannya batal demi hukum," sambungnya.

Sementara soal perkara gugatan, pihak Pengadilan Agama tersebut enggan menjelaskan. Akan tetapi, Asep Muhammad Ali Nurdin menyebut jika gugatan cerai diajukan oleh pihak Alshad Ahmad.

"Kalau tanggalnya sesuai dengan yang beredar (di media sosial), karena saya pun dapat konfirmasi dari beberapa orang terkait dengan berita yang beredar atau dari isu yang beredar, itu di bulan November, sesuai dengan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), tanggalnya di sini tertulis 11 November tahun 2022," Ungkapnya.

Topik Terkait