“Papa kangen mas, sangat kangen. Maafkan papa mas, papa tidak bisa hadir di setiap hari pertumbuhan mas Arka, terlebih di hari spesial ini,” tulis Ferdy Sambo, dikutip dari Instagram Trisha, @Trishaeas.
“Mas Arka tersayang, hari usia Mas Arka bertambah satu tahun, papa ucapkan: SELAMAT ULANG TAHUN YANG Ke-2,” sambungnya.
Sedangkan, Putri Candrawathi lebih mengucapkan permintaan maaf kepada anak bungsunya itu. “Maafkan mama ya sayang, maafkan mama tidak bisa menemani dan menjaga mas. Mas sangat sayang mas Arka,” tulis Putri.
Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Seperti yang diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Suami Putri Chandrawati itu dijatuhkan hukuman mati atas perlakuannya.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.