Lebih lanjut, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan telah memanggil beberapa saksi ahli terkait konten makan kriuk babi Lina Mukherjee. Polisi juga mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana.
“Kami sudah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana," kata Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto, dilansir dari Viva, Rabu, 22 Maret 2023.
Menurut pemeriksaan, ahli bahasa dan pidana menyebut konten Lina Mukherjee termasuk pidana penistaan agama. Sementara ahli UU ITE menyebut bahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE.
"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE," jelas Kombes Pol Agung.
Alasan Tak Merasa Bersalah
Sayangnya, setelah laporan sudah sampai ke kepolisian, publik kembali merasa geram dengan sikap Lina Mukherjee. Sebab, mereka menilai TikTokers ini tak merasa bersalah.
Dalam Instagram Story-nya, ia mengungkap alasan tak merasa bersalah. Menurut Lina, ia sudah mengaku bersalah dan tak akan mengulanginya lagi. Namun, perasaan bersalahnya ini tak perlu diungkap ke media sosial.