img_title
Foto : Instagram.com/linamukherjeereal

Dari sejumlah ahli yang dilibatkan, ahli bahasa dan pidana menilai bahwa konten Lina Mukherjee termasuk pidana penistaan agama. Sementara ahli UU ITE menyebut bahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE.

"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE," jelas Kombes Pol Agung.

Di sisi lain, menurut ahli bahasa dan ahli pidana, menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana. "Namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," katanya.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, dari hasil keterangan ahli, maka kasus laporan terhadap Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus. "Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," ungkapnya.

Lina Mukherjee Dilaporkan

Tiktok/linamukherjeeliliu
Foto : Tiktok/linamukherjeeliliu

Sebelumnya, Ustaz Syarif Hidayat menyentil soal akidah dan keimanan serta menuturkan jika aksi Lina Mukherjee sudah kelewat batas. Ia lantas melaporkan Lina ke pihak yang berwajib atas dugaan kasus penistaan agama.

Topik Terkait