IntipSeleb Lokal – Krisna Mukti dan sang ibunda diketahui memiliki agama yang berbeda. Krisna adalah seorang muslim sementara ibunya penganut agama Kristen.
Kendati begitu, Krisna tak membedakan peralatan makannya dengan sang ibu. Kenapa? Yuk cari tahu jawabannya di bawah ini.
Tak Bedakan Peralatan Makan atau Dapur
Melalui akun TikToknya, Krisna Mukti membagikan sedikit bagaimana suasana dapur yang ada di rumahnya. Ia kemudian menyebutkan bahwa di rumah ia hanya tinggal berdua dengan sang ibu.
Meski berbeda agama, Krisna rupanya tak memiliki dapur yang terpisah. Hal ini lantaran ibunya tak pernah memasak makanan non halal di rumah.
"Itu sekilas dapur mungil saya, karena rumah saya mungil, saya cuma tinggal berdua sama ibu saya. Ibu saya seperti kita ketahui non muslim dan saya adalah muslim,” kata Krisna Mukti dikutip pada Minggu, 19 Maret 2023.
“Gak masalah dengan dapurnya gak harus terpisah, gak harus dipisah peralatan masaknya. Karena, ibu saya tidak pernah memasak yang non halal,” sambungnya.
Krisna juga menegaskan bahwa di rumahnya hanya selalu ada masakan halal. Tidak ada yang mengandung babi atau sejenisnya.
“Jadi semua masakan yang ada di sini adalah masakan halal. Gak pernah tuh masak-masak yang apa namanya bahan-bahannya dari b2 (babi) atau sejenisnya, jadi tidak usah khawatir. Ini lah dapur saya, dapur halal,” pungkas Krisna Mukti.
Sering Adakan Acara Kebaktian di Rumah
Di sisi lain, Krisna Mukti memang sering kali mengadakan acara kebaktian di rumahnya. Ia pun menunjukkan bahwa perbedaan agama justru menjadikan keluarganya saling menunjukkan sikap toleransi yang tinggi.
Sebelumnya, ia pun sempat mengadakan acara kebaktian agama di rumah untuk adiknya yang berulang tahun. Acara itu pun bertujuan untuk mendoakan sang adik.
"Saya muslim, cuma kan adik saya Fani, Kristen. Besok itu dia ulang tahun, jadi mau dibikinin kebaktian buat didoain secara Kristen, kan gak mungkin dibuat selametan atau didoain secara Islam karena dianya Kristen," kata Krisna Mukti dikutip dari Instagram pribadinya, Kamis, 11 Agustus 2022.