img_title
Foto : Memomedsos/instagram

IntipSeleb Lokal – Seorang dosen di Padang belakangan ini viral usai kedapatan memamerkan kemaluan atau alat viralnya di depan sekelompok mahasiswi.

Langsung saja, polisi segera menemukan sosok oknum tersebut yang ternyata mengajar di salah satu universitas swasta di Padang. Berikut selengkapnya melalui ulasan di bawah ini.

Dosen Pamer Kemaluan di Padang

memomedsos/instagram
Foto : memomedsos/instagram

Media sosial sedang dihebohkan dengan munculnya cuplikan video seorang pria yang sedang melakukan tindakan eksibisionis, dengan memperlihatkan kemaluannya di depan orang lain.

Dalam cuplikan video yang dibagikan oleh akun Instagram memomedsos tersebut, tampak seorang pria yang menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R berwarna hitam, sambil menerima telpon.

Pria tersebut berhenti di depan Halte Trans Padang dekat Kantor Wali Kota Padang. Bukan hanya itu, dia juga membuka celananya dan memperlihatkan kemaluannya di depan sekelompok mahasiswi yang sedang menunggu bus.

Sontak saja, beberapa mahasiswi yang menyaksikan tersebut sempat merekamnya, dan meminta pria itu untuk kembali mengenakan celananya.

“Astagfirullah,” ujar seseorang di balik video tersebut.

“Pak pake lah celana pak, celana bapak kebuka tuh, pake lah celana bapak,” lanjutnya.

Ternyata Seorang Dosen Akuntansi

memomedsos/instagram
Foto : memomedsos/instagram

Langsung saja, Kepolisian Koto Tengah, Padang segera menemukan sosok pelaku eksibisionis tersebut yang diketahui berinisial ZM, dan merupakan seorang dosen program studi Akuntansi di salah satu universitas swasta di Padang.

ZM berhasil diamankan pada 13 Maret 2023 setelah pihak kepolisian melacaknya melalui nomor kendaraan yang digunakannya saat melancarkan aksinya tersebut.

Pihak Kepolisian setempat mendalami tindakan ZM tersebut. Jika ditemukan kelainan pada kejiwaan ZM, maka proses akan melibatkan dinas terkait.

“Itu (untuk fantasi), kemungkinan ada kelainan (seksual), mungkin juga karena ada penyakit,” ujar AKP Afrino, dilansir dari VIVA.co.id.

Sementaar itu atas tindakan tersebut, ZM dijerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Topik Terkait