img_title
Foto : Instagram/Lambe_turah

"Empat dari Kejaksaan Tinggi Surabaya, dan 3 dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. JPU akan menerapkan pasal 44 dan 45 UU no 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ” kata Novika Muzairah Rauf.(prl).

Topik Terkait