IntipSeleb Lokal – Baru-baru ini, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram Ajudan Pribadi sebagai tersangka. Hal tersebut terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Diduga, Ajudan Pribadi melakukan penipuan bermodus penjualan mobil mewah dengan iming-iming harga murah. Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak selengkapnya!
Untuk Kebutuhan Pribadi
Sebagaimana diketahui, selebgram Ajudan Pribadi menipu hingga Rp1,3 miliar. Diakuinya, hasil menipu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Buat kebutuhan hidup dan itu aja," Ucap Ajudan Pribadi di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 15 Maret 2023.
Ajudan Pribadi kemudian mengungkapkan permintaan maafnya. Ia mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
"Saya sangat menyesali (perbuatan) dan insyaAllah selesai secepatnya," Ujarnya.
Sekadar informasi, Ajudan Pribadi diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia berhasil menipu korbannya senilai Rp1,3 miliar.
Penipuan dan penggelapan tersebut merupakan penjualan dua unit mobil mewah fiktif dengan tipe Toyota Land Cruiser dan Mercedez Benz.
Akibatnya, Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan 372. Tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Kata Pihak Kepolisian
Masih dalam kesempatan yang sama. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan alasan Ajudan Pribadi nekat melakukan hal itu karena faktor ekonomi.
"Yang jelas alasan daripada pelaku, tersangka melakukan tindak pidana ini adalah terkait dengan kebutuhan ekonomi," kata Kombes Pol M Syahduddi
Kombes Pol M Syahduddi menuturkan hasil uang sebesar Rp1,3 miliar, telah digunakan sebagian oleh selebgram tersebut untuk keperluan pribadinya.
"Dimana uang yang diperoleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku," kata Kombes Pol M Syahduddi.
Dalam keterangan lanjutan, saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan sebagian uang dugaan penipuan itu sebagai barang bukti.
"Saat ini uang yang digunakan sebagai sudah digunakan namun masih ada beberapa dana yang kita jadikan sebagai barang bukti," tandas Kombes Pol M Syahduddi. (bbi)