img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Kala itu, korban sepakat untuk menerima tawaran yang diajukan oleh Ajudan Pribadi. Kemudian, korban atau pelapor mentransfer uang sebesar Rp400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser.

"Korban AL melakukan transfer kedua tanggal 6 Desember 2021 sebesar Rp750 juta, sedangkan sisanya ditransfer pada 14 Desember," katanya. (jra)

Topik Terkait