img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Dalam laporannya, korban mengaku modus penipuan dilakukan pelaku cukup unik, yaitu menawarkan dua mobil bekas yakni Land Cruiser sama Mercy dengan harga murah. Kemudian korban luluh dengan ucapan manis atau bujuk rayuan dari selebgram Pribadi sehingga terjadi kesepakatan.

Atas kasus tersebut. Ajudan Pribadi dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Topik Terkait