IntipSeleb Lokal – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertugas melindungi dan memberikan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana menolak untuk melindungi AG, pelaku penganiayaan David sekaligus kekasih Mario Dandy Satriyo.
Ketua LPSK pun menjelaskan alasannya di balik keputusan tersebut. Seperti apa? Berikut ulasannya.
Alasan LPSK Tolak Perlindungan AG
Permohonan perlindungan AG alias Agnes ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan. Hal ini mengacu dalam UU Nomor 31 Tahun 2014.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dilansir dari tvOneNews, Selasa, 14 Maret 2023.
Tak hanya itu, penolakan permohonan perlindungan AG sesuai Pasal 28 (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal tersebut mengatur sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
Hasto menambahkan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tetap merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum,” jelasnya.
Reaksi Netizen
Menanggapi penolakan ini, netizen pun memberikan beragam komentarnya. Tak sedikit dari mereka yang langsung menyeret nama kak Seto, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
“Kak seto akan mengawal dgn konsisten, sekonsisten poninya,” ujar netizen di Twitter.
“Datanglah wahai kak setooooooo,” kata netizen lain menanggapi kabar LPSK tolak perlindungan AG.