IntipSeleb Lokal – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertugas melindungi dan memberikan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana menolak untuk melindungi AG, pelaku penganiayaan David sekaligus kekasih Mario Dandy Satriyo.
Ketua LPSK pun menjelaskan alasannya di balik keputusan tersebut. Seperti apa? Berikut ulasannya.
Baca Juga :
Alasan LPSK Tolak Perlindungan AG
Foto : Berbagai Sumber
Permohonan perlindungan AG alias Agnes ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan. Hal ini mengacu dalam UU Nomor 31 Tahun 2014.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dilansir dari tvOneNews, Selasa, 14 Maret 2023.