IntipSeleb Lokal – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah pihak yang bertugas melindungi dan memberikan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana.
Atas perannya ini, Agnes, sebagai pelaku penganiayaan David, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Namun, sayang, kabarnya ia mendapat penolakan. Berikut artikel selengkapnya.
Baca Juga :
Tolak Permintaan Perlindungan Agnes
Foto : Twitter/Paltiwest
Tugas utama LPSK adalah memberikan perlindungan kepada saksi dan korban agar mereka dapat memberikan keterangan yang jujur dan tidak terpengaruh oleh intimidasi atau tekanan dari pihak tertentu. Namun, permohonan perlindungan yang diajukan Agnes kabarnya ditolak oleh pihak LPSK.
"Kami sudah putuskan menolak," ucap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas dilansir dari laman Viva, Selasa 14 Maret 2023.