img_title
Foto : Tangkap layar YouTube

IntipSeleb LokalTuris asing yang pilih Bali jadi destinasi wisatanya, sering lakukan tindakan konyol saat kemudikan motor di jalan. Sehingga pemerintah kini mengeluarkan larangan untuk sewa motor di Pulau Dewata.

Apalagi belakangan ratusan pelanggaran dilakukan para turis asing. Berikut artikel lengkapnya.

Dilarang Sewa Motor

Tangkap layar YouTube
Foto : Tangkap layar YouTube

Dewasa ini, aksi turis asing yang kendarai motor di Bali jadi sorotan. Lantaran tak jarang mereka lakukan tindakan konyol saat kemudikan sepeda motor. Dari bertelanjang dada, berbonceng saling berhadapan, tidak memakai helm, hingga motor berpelat palsu.

Hal tersebut buat Gubernur Bali Wayan Koster geram. Alhasil aturan untuk turis asing dilarang menyewa motor dikeluarkan.

"Jadi, para wisatawan harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agent," kata Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Minggu, 12 Maret 2023.

Aturan tersebut akan tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali. Menurut Koster, peraturan tersebut mulai diterapkan tahun ini.

"Jadi meminjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi. Itu memang diterapkan mulai 2023 ini," imbuh gubernur asal Buleleng tersebut.

Ratusan Pelanggaran

Tangkap layar YouTube
Foto : Tangkap layar YouTube

Kendati demikian, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra sampaikan terdapat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan wisatawan asing. Angka tersebut dirangkum dalam sepekan terakhir.

Dalam satu minggu ini sudah lebih dari 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh warga negara asing yang ada di Provinsi Bali," kata Putu Jayan pada kesempatan yang sama.

Putu Jayan menegaskan akan menindak para bule yang ugal-ugalan dan melanggar aturan lalu lintas. Selain itu, Polda Bali juga memberikan edukasi kepada pemilik rental yang akan menyewakan motornya kepada turis asing.

"Edukasi juga kami lakukan kepada rental-rental penyedia kendaraan yang disewakan kepada turis-turis asing atau warga negara asing yang ada di Bali untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas," pungkasnya.

Topik Terkait