IntipSeleb lokal – Artis Jessica Iskandar tampak bahagia. Sebab, laporannya yang ia buat terhadap Christoper Steffanus Budianto alias Steven beberapa waktu lalu menemukan titik terang.
Ya, Christoper Steffanus Budianto atau (CSB) ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut pun dibenarkan oleh pihak kepolisian. Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak selengkapnya!
Polisi Benarkan CSB Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pihak penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat permohonan pencekalan terhadap Christoper Steffanus Budianto atas dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Jessica Iskandar kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Usut punya usut, hal itu dilakukan lantaran Christoper Steffanus Budianto dua kali mangkir dari panggilan kepolisian.
"Kita belum tahu posisinya di luar negeri atau Indonesia," Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, 9 Maret 2023.
"Kita tunggu konfirmasinya, yang jelas kita sudah alamatkan ke yang bersangkutan untuk pemanggilan yang kedua dan juga pencekalan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, atas kasus dugaan tersebut. Christoper Steffanus Budianto disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Iya benar inisial CSB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," katanya.
Jessica Iskandar Bersyukur
Lebih lanjut, Jessica Iskandar atau biasa disapa Jedar ini mengalami kerugian hampir Rp10 miliar. Saat mendengar kabar soal Christoper Steffanus Budianto ditetapkan sebagai tersangka, istri Vincent Verhaag merasa bersyukur.
"Yang pasti bersyukur, dengan proses yang panjang ini bisa sampai di titik ini itu luar biasa banget, terimakasih buat suami, tim pengacara, dan yang pasti aku terimakasih untuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas penanganan kasus ini dan lega bahwa terlapor CSB saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," Ucap Jessica Iskandar saat jumpa pers di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Maret 2023.
"Ini buah perjuangan kita semua menggapai keadilan. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, buat orang yang berbuat jahat jangan macem-macem, karena hukum di Indonesia itu akan tetap bisa ditegakkan seadil-adilnya," katanya lagi.
Sekedar pengingat, Jessica Iskandar melaporkan Christoper Steffanus Budianto ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan. Laporan sudah tercatat dengan nomor polisi LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 soal penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.