Foto : Twitter/habibthink
LPKS berperan dalam memberikan pelayanan sosial kepada mereka yang membutuhkan, seperti anak terlantar, orang tua tunawisma, orang cacat, dll. LPKS juga bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan, pendidikan dan pasar tenaga kerja bagi yang membutuhkan.
Baca Juga :
Selain itu, LPKS juga berperan dalam mengkoordinasikan program sosial dan membantu masyarakat kurang mampu. LPKS juga berperan sebagai wadah upaya masyarakat dan mendorong perlindungan hak-hak masyarakat marjinal.
3. Peraturan yang Mendasari LPKS
Foto : Twitter/MurtadhaOne1
LPKS diatur melalui Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Pedoman Rehabilasi Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.