Menurut penjelasan juru bicara PPATK, menjelaskan dasar memutuskan untuk memblokir rekening keluarga Rafael Alun Trisambodo disinyalir melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Semua yang terkait keluarga, badan hukum, dan pihak lainnya terindikasi melakukan tindak pencucian uang," kata M Natsir Kongah selaku juru bicara PPATK.
Baca Juga :
"Itu semua perputaran debit credit sementara ini yang Rp500 miliar tadi, kemuningkan besar akan bertambah," sambungnya.