"Berkas dikembalikan karena diperlukan keterangan tambahan dari saksi dan ahli," sambungnya.
Periksa Tiga Ahli
Baca Juga :
Foto : instagram/vennamelindareal
Dirmanto menyampaikan jika penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan sudah meminta pendapat dari tiga orang ahli.
"Yaitu ahli psikologi, kedokteran, dan ahli pidana,” katanya.
Untuk itu, Dirmanto menyampaikan setelah mendapatkan keterangan tambahan dari saksi dan ahli. Berkas perkara itu telah dikembangkan ke Jaksa.
“Dan berkas tersebut sudah dikembalikan lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ucapnya.