IntipSeleb Lokal – Agnes Gracia telah berstatus tersangka, kasus dugaaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David. Kuasa hukum Agnes ungkap kondisi keluarga kliennya.
Sang pengacara juga mengusahakan untuk kliennya dapat perhatian dalam kasusnya. Berikut artikel lengkapnya.
Kondisi Orangtua Agnes Gracia
Agnes Gracia terus menjadi sorotan publik, setelah dirinya diduga ikut menjadi otak penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David, anak pengurus GP Ansor hingga buatnya koma.
Kini terungkap kondisi orangtua Agnes Gracia yang cukup mengenaskan. Kuasa hukum Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo sebut kedua ayah kliennya, sedang sakit stroke dan ibundanya kini menderita kanker paru-paru.
"Memang pihak keluarga, ayahnya sedang sakit stroke, kami buka saja. Ibunya sedang kanker paru. Kakaknya kemarin muncul di media itu habis operasi jantung. Tapi dia memberanikan diri untuk menyampaikan suara dari pihak keluarga," kata Mangatta, ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
Hal itu pun buat Mangatta Toding berikan bantuan secara gratis. "Memang apa adanya kami menangani ini secara pro bono (gratis)," ujarnya.
Bantuan Hukum
Kehadirannya di Polda Metro Jaya juga bukan tanpa tujuan. Ia berusaha untuk Agnes Gracia tidak mendapatkan hukuman yang berat.
Sebab Mangatta Toding mengklaim kliennya masih di bawah umur.
"Hari ini kami mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin, karena ini terkait dengan anak. Jadi kami harus berkordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses kedepan kelanjutannya," jelasnya.
Sebelumnya, polisi membeberkan bukti-bukti terkait keterlibatan Agnes Gracia pacar tersangka Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David. Bukti-bukti tersebut meliputi pesan WhatsApp atau WA hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari bukti-bukti tersebut penyidik memutuskan untuk meningkatkan status Agnes Gracia menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Penggunaan istilah ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.
Berdasar dari serangkaian barang bukti tersebut, lanjut Hengki, penyidik juga menemukan adanya perencanaan. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.
Dalam kesempatan itu, Hengki juga membeberkan bahwa tersangka Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan Agnes Gracia sempat memberikan keterangan bohong saat diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan. Saat diperiksa, Mario Cs ini awalnya mengaku peristiwa ini merupakan perkelahian bukan penganiayaan.
Namun, kata Hengki, Mario Cs tidak berkutik alias tidak bisa mengelak lagi ketika penyidik menunjukan bukti-bukti terkait keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman CCTV, chat WhatsApp atau WA, hingga video yang ada dalam handphone (HP) salah satu pelaku. (hij)