"Karena klien kita ditahan di Jawa Timur, maka kemungkinan besar akan virtual, yaitu akan video call," sambung tim kuasa hukum Ferry Irawan itu.
Marselinus mengklaim bahwa pihak lapas nanti bakal menyediakan fasilitas agar kliennya bisa menghadiri sidang perceraian secara virtual. Salah satu yang bakal dipastikan oleh hakim mediator, ucap Marselinus, adalah soal pemberian kuasa kepada Sunan Kalijaga dan timnya untuk mengurus gugatan talak.
"Nanti di lapas itu akan disiapkan supaya bisa video call, karena kan kewajiban itu untuk bagaimanapun hakim ketua mediasi untuk menanyakan secara langsung menanyakan kepada Ferry Irawan, apakah benar memberikan kuasa penuh kepada Sunan Kalijaga dan tim untuk melakukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," katanya.
Alasan Ferry Irawan Hadir Secara Virtual
Marselinus menuturkan bahwa kliennya sekarang masih belum bisa keluar dari jeruji besi. Maka dari itu, Ferry bakal mengikuti secara virtual saja.
"Itu sudah pasti, karena kan tidak bisa dilepas. Pihak dari lapas juga gak mungkin karena perjalanannya juga kan cukup jauh," ujarnya.