IntipSeleb Lokal – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret pasangan artis Venna Melinda dan Ferry Irawan masih terus bergulir. Dalam kasus ini, Ferry telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terbaru, Ferry Irawan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Sebut Berkas Perkara Venna Melinda Belum Lengkap
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Situmorang mengatakan bahwa berkas perkara KDRT yang dilaporkan oleh istri kliennya, Venna Melinda, telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada pihak penyidik Polda Jawa Timur. Hal ini, disebut olehnya, karena berkas masih dianggap belum lengkap alias berstatus P19.
Jeffry pun turut menyindir pihak Venna Melinda. Pasalnya, kata Jeffry, pihak Venna telah mengklaim berkasnya bakal diterima alias P21.
"Yang perlu saya sampaikan, selama ini digembar-gemborkan bahwa berkas akan P21. Saya mau sampaikan begini, pada hari ini saya sudah mendengar berkas tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik dan dinyatakan P19 dengan diberikan petunjuk," ucap Jeffry Simatupang di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 3 Maret 2023.
Minta Kabulkan Penangguhan Penahanan
Jeffry pun memohon supaya pihak Polda Jawa Timur bersedia mengabulkan permohonan kliennya untuk menangguhkan penahanan. Ia berpendapat jika kliennya masih bisa menjalani proses hukum meski tak berada di tahanan.
"Maka dari itu kami meminta kepada Bapak Kapolda yang terhormat, kepada Ibu Kajati tangguhkan penahanannya Pak Ferry. Apalagi berkas sudah dinyatakan P19, berkas dinyatakan tidak lengkap atau belum lengkap," tuturnya.
Kuasa hukum Ferry itu pun meminta agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan sampai, katanya, opini publik mempengaruhi proses hukum Ferry.
"Makanya sesegera mungkin untuk Pak Ferry segera dikeluarkan dan ditangguhkan. Supaya proses hukum ini berjalan dengan sebenar-benarnya, jangan hanya dari satu pihak, sehingga mengakibatkan Pak Ferry ini ditahan," ucap Jeffry.
"Opini publik sudah terlalu besar, jangan sampai karena opini publik hukum menjadi kalah. Hukum harus menjadi lebih kuat dari opini publik. Maka saya minta Pak Ferry untuk segera ditangguhkan dan pasal 44 ayat 4 dapat diterapkan dalam dugaan tindak pidana yang sedang dialami Pak Ferry," pungkas Jeffry Simatupang.(prl).