img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Dalam keterangan lanjutannya, Denny Lubis mengatakan jika dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kliennya membantah segala tuduhan-tuduhan yang dilayangkan oleh istrinya tersebut.

"Artinya atas segala ia sampaikan menurut Rizal secara bukti fakta yang ada adalah tidak benar dan sudah ia nyatakan dalam berita acara," papar Denny Lubis.

Sekedar informasi, diketahui laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam hal ini Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.(prl).

Topik Terkait