Mario Dandy Klaim Akan Tanggung Jawab
Pengacara mengungkap jika Mario Dandy Satriyo juga selalu menenangkannya dan mengatakan jika akan mempertanggung jawabkan segalanya. Shane Lukas hanya disuruh untuk merekamnya.
"Cuma dia selalu bilang, kamu tenang aja, si Mario selalu bilang 'Kamu rekam, kamu tenang aja nanti saya yang mempertanggungjawabkan, kamu tidak ada melakukan apa-apa, kamu merekam aja'. Gitu aja yang dibilang Mario kepada Shane," ungkapnya lagi.
Shane Lukas Lumbatoruan dan Mario Dandy kini sudah diamankan kepolisian akibat dugaan penganiayaan ke Cristalino David Ozora. Keduanya dikenakan 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Sedangkan Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.