IntipSeleb Lokal – Saat pertama kali kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy mencuat ke publik, nama David dan Rubicon, jenis mobil jeep yang dikendari pelaku masuk dalam trending Twitter.
Mobil Rubicon itu jadi salah satu alat bukti sehingga disimpan di Polsek Pesanggrahan. Namun, ternyata, dilansir dari laman Viva, ditemukan botol minuman beralkohol di dalamnya. Milik siapakah itu? Yuk simak sama-sama!
Ditemukan Botol Miras di Rubicon Mario Dandy
Source: Viva
Belum diketahui secara pasti siapa pemilik botol minuman beralkohol tersebut. Pasalnya, pihak kepolisian sebelumnya mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementar Mario Dandy bebas dari pengaruh alkohol dan narkoba sehingga semua tindak kekerasan dilakukan secara sadar.
Kendati begitu, Happy SP Sihombing, pengacara Shane Lukas, salah satu tersangka penganiayaan yang juga teman Dandy menegaskan botol alkohol itu bukan milik kliennya. Sebab, menurutnya, Shane Lukas tidak dalam kondisi terpengaruh alkohol pada saat peristiwa penganiayaan.
"Tidak, tidak terpengaruh alkohol, karena Shane tidak pernah minum alkohol," katanya dilansir dari laman Viva, Selasa, 28 Februari 2023.
“Dia kan disuruh Mario, dia enggak tahu apa yang ada di dalamnya (mobil Jeep Rubicon) itu (alkohol) punya siapa. Tapi yang jelas itu bukan punya Shane, kalau di situ ada minuman atau apa ya," ujarnya.
Tersangka Kasus Penganiayaan David
Kasus penganiayaan yang viral ini telah membuat banyak pihak berkomentar. Bahkan, membuat beberapa kementerian di Indonesia jadi bersinggungan.
Dalam kasus penganiayaan ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas yang berperan sebagai perekam video. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.(prl).