IntipSeleb Lokal – Vonis terhadap Hendra Kurniawan dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J telah dibacakan. Ia dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait putusan itu, sang istri, Seali Syah membandingkan putusan tersebut dengan Brigadir J, Richard Eliezer. Seperti apa postingan yang disampaikan oleh Seali Syah? Berikut artikelnya.
Vonis 3 Tahun Penjara
Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Hendra dianggap berbelit-belit selama persidangan sehingga menjadi pemberat putusan tersebut.
"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel saat bacakan vonis di ruang sidang, Senin 27 Februari 2023.
Selain itu, Hendra juga dianggap tidak profesional dalam bekerja sebagai anggota Polri. Sementara untuk hal yang meringankan Hendra yakni belum pernah dipidana serta memiliki tanggungan keluarga.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.
Beri Sindiran
Terkait putusan itu, Seali Syah tampak membandingkan vonis suaminya dengan orang yang menembak Brigadir J, Richard Eliezer. Hal itu disampaikan melalui Instagram pribadinya.
Dia mengatakan vonis tersebut tidak adil lantaran Hendra Kurniawan dan Richard Eliezer sama-sama menjalankan perintah dari pimpinannya, yaitu eks Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo.
Namun terdapat perbedaan menurut Seali, Richard Eliezer menjalankan perintah yang salah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Seali juga menyebut Richard sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Sama-sama menjalankan perintah pimpinan. Richard Eliezer menjalankan perintah yang salah, tanpa surat perintah. Melanggar HAM (Richard Eliezer dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya divonis 1,5 tahun," ujar Seali dalam akun instagramnya @sealisyah, Senin 27 Februari 2023.
Sedangkan, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Adi Purnama menjalankan perintah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint. Benda ada di tangan penyidik, di hukum lebih berat," katanya.