Cuk menyampaikan bahwa clientnya Medina telah mengajukan perdamaian dan menyerahkan rumah senilai Rp1,5 miliar kepada Uci sebagai ganti rugi dari perbuatannya tersebut, sebelum perkara ini di bawa ke ranah hukum.
"Klien kami (Medina Zein) sudah mengajukan perdamaian dan memberikan rumah senilai Rp1,5 miliar sebagai ganti ruginya," ujarnya.
Awal Kronologi Kasus Medina Zein
Dijelaskan bahwa jeratan hukum membelit Medina Zein setelah ia menawarkan tas Hermes berbagai tipe kepada Uci pada 28 Juli 2021 lalu. Medina menawarkan barang tersbut kepada Uci melalui pesan WhatsApp dan Uci tertarik.
Uci pun langsung memesan sembilan buah tas Hermes yang telah ditawarkan oleh Medina. Uci langsung mentransfer uang senilah Rp1,2 miliar kepada Medina, dan Medina pun langsung mengirim tas yang dipesan.
Setelah barangnya diterima, Uci langsung membawa kesembilan tas Hermes dari Medina ke Showroom tas di sebuah mal, untuk mengecek keaslian tas-tas tersebut. Namun, hasilnya sembilan tas Hermes yang dikirim pleh Medina dinyatakan palsu.
Mengetahui hal tersebut, Uci lantas menghubungi Medina dan membatalkan pembelian. Uci juga meminta sejumah uang yang sudah ditransfernya agar segera dikembalikan. Dalam beberapa kesempatan pihak Medina membantah jika telah menipu Uci. (hij)