IntipSeleb Lokal – Jaksa menuntut dua tahun delapan bulan penjara untuk selebriti Medina Zein dalam kasus penipuan tas Hermès. Medina dinyatakan bersalah menjual tas Hermès palsu kepada sesama korban Uci Flowdea.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 Februari 2023. Menasir dari Viva.co id berikut ini cerita lengkapnya.
Medina Zein Mendapatkan Tuntutan 2 Tahun 8 Bulan
Menurut pihak Jaksa, perbuatan dari terdakwa Medina telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara. Menetapkan seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dan Tas Hermes dikembalikan kepada korban Uci Flowdea," kata Jaksa Ugik Ramantyo, dilansir IntipSeleb dari Viva.co id pada Kamis, 23 Februari 2023.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa yaitu Cuk Indar Mardianto dan Haris Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang yang akan dilangsungkan pekan depan. Cuk tetap meyakini kliennya tidak bersalah.