img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb LokalRichard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang komisi kode etik (KKEP) Polri pada hari ini, Rabu, 22 Februari 2023. Sidang tersebut dilangsungkan di Gedung TNCC Mabes Polri.

Putusan sidang pun telah resmi diumumkan, dan menyatakan bahwa Richard Eliezer tetap menjadi anggota polisi namun didemosi 1 tahun. Apa maksudnya? Yuk, langsung scroll.

Tetap Jadi Polisi

Viva.co.id
Foto : Viva.co.id

Putusan sidang etik Richard Eiezer diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Meski ditetapkan bersalah dan divonis hukuman 1,5 tahun penjara, pihak kepolisian memutuskan bahwa Eliezer tak dipecat.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan dinas di Polri,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan, dilabsir dari VIVA.co.id.

Meski masih akan tetap jadi anggota polisi, namun Richard Eliezer tetap mendapatkan sanksi administratif karena merupakan pelaku pelanggar perbuatan tercela, dan harus meminta maaf secara lisan serta tertulis kepada Pimpinan Polri.

“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” sambungnya.

Melansir dari situs resmi Polri, demosi adalah memindahkan seorang anggota polisi dari hierarkimex yang ia tempati saat ini ke tempat yang lebih rendah.

Sidang etik tersebut diketahui digelar sejak pukul 10.08 WIB. Sidang berlangsung sekitar 7 jam 22 menit.

Divonis 1,5 Tahun Penjara

YouTube
Foto : YouTube

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara.

“Mengadili menjatuhkan terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Mendengar putusan tersebut, Richard Eliezer tampak sangat bersyukur. Pengunjung yang telah memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga tampak langsung bersorak.

Topik Terkait