Meski masih akan tetap jadi anggota polisi, namun Richard Eliezer tetap mendapatkan sanksi administratif karena merupakan pelaku pelanggar perbuatan tercela, dan harus meminta maaf secara lisan serta tertulis kepada Pimpinan Polri.
“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” sambungnya.
Baca Juga :
Melansir dari situs resmi Polri, demosi adalah memindahkan seorang anggota polisi dari hierarkimex yang ia tempati saat ini ke tempat yang lebih rendah.
Sidang etik tersebut diketahui digelar sejak pukul 10.08 WIB. Sidang berlangsung sekitar 7 jam 22 menit.
Divonis 1,5 Tahun Penjara
Foto : YouTube
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara.