IntipSeleb Lokal – Kabar kurang sedap kini tengah menimpa bahtera rumah tangga salah satu artis Tanah Air, Rizal Djibran. Pasalnya, sang istri, Sarah, telah melaporkan dirinya ke polisi atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Belum lama, sang istri, sebagai pelapor, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Istri Rizal Djibran Diperiksa
Sarah menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 Februari 2023, siang. Terlihat, Sarah saat itu mengenakan pakaian serba biru.
Ia datang tak sendiri. Saat menyambangi kantor polisi, ia turut ditemani oleh kuasa hukumnya, yakni Tris Hariyanto.
Kepada awak media, kuasa hukum Sarah mengatakan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam. Pemeriksaan ini dimulai pukul 14.00 hingga 18.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Selama empat jam pemeriksaan tersebut, Sarah diberikan sekitar 25 pertanyaan oleh pihak kepolisian. Adapun fokus pertanyaan polisi kepada istri Rizal Djibran itu masih seputar kejadian awal KDRT, kronologi, hingga bukti-bukti yang dianggap menguatkan pihaknya.
“Jadi, hari ini klien saya, Sarah, beserta saksi-saksinya telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ada sekitar 25 pertanyaan dari jam 2 siang tadi sampai sekarang (18.00 WIB),” ungkap Tris Hariyanto kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 Februari 2023.
Istri Rizal Djibran Serahkan Barang Bukti
Selain diperiksa, Sarah mengaku sudah menyerahkan barang bukti. Hal yang dimaksud adalah keterangan medis dari rumah sakit terkait luka yang dialaminya.
Tris menuturkan bahwa luka lebam yang dimiliki oleh kliennya kini bersumber dari tangan Rizal Djibran. Luka itu diperolehnya sebab Sarah menolak melakukan hubungan suami istri yang dianggapnya menyimpang.
“Lebam-lebam itu dari pukulan tangan kosong ya. Karena terlapor RD ini meminta hubungan seksual ke klien saya itu menyimpang. Karena penolakan dari klien saya akhirnya menimbulkan dugaan kekerasan fisik rumah tangga, yang mengakibatkan luka lebam di bagian tangan dan kakinya,” terang Tris.
Ke depan, pihak Sarah berharap keadilan ditegakkan. Pihaknya ingin Rizal dihukum dengan seberat-beratnya.
"Harapan klien saya agar RD dihukum semaksimal mungkin sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Sebagai informasi tambahan, laporan Sarah tentang dugaan KDRT dengan terlapor Rizal Djibran ini sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Rizal Djibran disangkakan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.